TamiangNews.com, KARANG BARU -- Terkait gunjang ganjing dugaan
mal Administrasi Pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tamiang yang sempat viral beberapa waktu
selesai dengan terbitnya keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Jakarta, No B- 2526/KASN/6/2019 Tanggal 26 Juni 2019, Hal Jawaban Laporan
Pengaduan yang disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ADAS
Institute Aceh Tamiang, Adriansyah, selaku pelapor, Sabtu (13/7).
Kepastian
ini kami dapatkan seiring terbitnya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) dalam surat jawaban yang ditandatangani langsung Ketua Komisi Aparatur
Sipil Negara, Sofian Effendi itu dijelaskan menindak lanjuti surat ADAS
Institute Tanggal 11 Maret 2019 perihal Laporan Khusus.
Komisi
Aparatur Sipil Negara sesuai dengan wewenang yang diatur dalam Undang Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah melakukan Penelaahan
Dokumen dan Klarifikasi Terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tamiang pada hari Selasa tanggal 21 Mei
2019.
Berdasarkan
klarifikasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang telah melakukan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk Sekda
dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekda Aceh dan Sekda
Kabupaten/Kota di Aceh.
Dengan
mempertimbangkan kekhususan untuk Propinsi Aceh, maka proses pengangkatan Sekda
Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut
sebagai bagian dari implementasi hukum yang bersifat “lex spesialis derogat
legi generalis”.
Sebagaimana
diketahui, terkait dugaan mal administrasi penetapan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Aceh Tamiang yang dilaporkan oleh LSM ADAS Institute Aceh kepada
Ombudsman RI Perwakilan Aceh beberapa waktu lalu yang juga disomasi oleh salah
seorang warga Aceh Tamiang dan menjadi viral di media sosial serta media cetak
dan online, pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyarankan agar permasalahan
ini diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di Jakarta.
Keterangan
ini perlu kembali kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab
moril lembaga kami sekaligus sebagai kontrol sosial dimasyarakat dan
pemerintahan.
Kami
juga sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi tinggi atas respon cepat
dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh dibawah kepemimpinan Bapak Dr Taqwaddin Husin
SH SE MS yang telah bekerja cepat memeriksa laporan kami tersebut sebagaimana
mengacu pada UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan
Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tatacara
Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan dimana laporan tersebut bukan
kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 huruf (e) UU No
37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Mudah
mudahan apa yang kami laporkan terkait kasus legalitas Sekda Aceh Tamiang
memberikan nilai positif bagi jalannya pemerintahan yang bersih, berwibawa,
bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terbuka transparan kepada publik, yang
Ini merupakan tanggungjawab kita bersama sebagai warga masyarakat.
Selain
itu surat jawaban dari Ketua KASN yang ditujukan kepada LSM ADAS Institute ini juga disampaikan
tembusannya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Aceh, Kepala BK, Kepala Kantor Regional XIII
Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang. Sehingga legalitas dan keabsahan
pengangkatan Sekda Aceh Tamiang menjadi jelas status hukumnya.
Terakhir
kami dari LSM ADAS Institute menghimbau kepada seluruh Bupati/Walikota yang ada
di Propinsi Aceh, tidak perlu ragu dan was was lagi dalam mengangkat Sekda. Tidak
perlu ada Lelang Jabatan ataupun membentuk pansel dalam menetapkan Sekda di
wilayah Kabupaten/Kota seluruh Aceh sesuai dengan balasan KASN kepada kami,
bahwa dengan kekhususan untuk Propinsi Aceh, maka proses pengangkatan Sekda
Kabupaten Aceh Tamiang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut
sebagai bagian dari implementasi hukum yang bersifat “lex spesialis derogat
legi generalis”.[]TN-W007